Penunggak
Pajak Akan Dipaksa Membayar
JAKARTA,
KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak akan lebih tegas menagih tunggakan
pajak baik terhadap orang pribadi maupun perusahaan (badan usaha).
Selama ini Dirjen Pajak
Fuad Rahmany mengakui bahwa piutang pajak kurang tegas dilakukan
pemungutannya."Orang yang kita anggap sebagai piutang itu masih berselisih
dengan kita sehingga mereka masih bawa ke pengadilan, melakukan banding ke
pengadilan.Selama pengadilan belum putus, belum inkracht, si pembayar
pajak belum menganggap itu sebagai utang pajak.Jadi selama ini masih ada
perbedaan saja.Kita menganggap ini sebagai piutang pajak antara kita dan wajib
pajak," ujarnya, di kantornya, Senin (15/8/2011) malam.
"Selain itu,
ditemukan juga pihak yang sulit ditagih tunggakan pajaknya karena perusahaannya
sudah tutup, ada yang kecil-kecil, ada jutaan orang yang belum bayar PBB, ada
yang belum bayarnya. Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000, tapi itu jumlahnya kan ratusan
ribu orang. Artinya, piutang pajak ini kan bukan semuanya bisa ditagih. Ada
piutang yang susah ditagih karena kecil-kecil dan banyak, tapi ada juga piutang
perusahaan-perusahaan yang memang ngemplang. Artinya, enggak mau bayar
pajakgitu," urainya.
Nah inilah, menurutnya,
yang akan dikejar Ditjen Pajak agar dibayarkan segera. Tentu, hal ini ada
prosedurnya."Kita akan lebih tegas lagi ke depannya untuk
perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang berutang pajak dan sudah ditagih,
tapi belum juga memenuhi.Proses pemaksaan akan dilakukan," tegasnya. (Srihandriatmo
Malau)
Diunduh : senin 05
November 2012 20:28 WIB
Analisis :
Menurut saya, membayar
pajak adalah kewajiban seluruh warga masyarakat yang sudah mempunyai
objek pajak. Pajak sangatlah mempengaruhi perekonomian di Indonesia karena di
Indonesia pajak merupakan penyumbang dana terbesar di perekonomian. Hasil dari
pembayaran pajak tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat dan untuk membangun fasilitas umum seperti membangun jembatan,
perbaikkan jalan, pembangunan rumah sakit, dll. Jadi sebaiknya semua warga
masyarakat menyadari kewajiban mereka untuk membayar pajak.
0 komentar:
Posting Komentar