Kamis, 08 November 2012

Penunggak Pajak Akan Dipaksa Membayar

Penunggak Pajak Akan Dipaksa Membayar






JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak akan lebih tegas menagih tunggakan pajak baik terhadap orang pribadi maupun perusahaan (badan usaha).
Selama ini Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui bahwa piutang pajak kurang tegas dilakukan pemungutannya."Orang yang kita anggap sebagai piutang itu masih berselisih dengan kita sehingga mereka masih bawa ke pengadilan, melakukan banding ke pengadilan.Selama pengadilan belum putus, belum inkracht, si pembayar pajak belum menganggap itu sebagai utang pajak.Jadi selama ini masih ada perbedaan saja.Kita menganggap ini sebagai piutang pajak antara kita dan wajib pajak," ujarnya, di kantornya, Senin (15/8/2011) malam.
"Selain itu, ditemukan juga pihak yang sulit ditagih tunggakan pajaknya karena perusahaannya sudah tutup, ada yang kecil-kecil, ada jutaan orang yang belum bayar PBB, ada yang belum bayarnya. Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000, tapi itu jumlahnya kan ratusan ribu orang. Artinya, piutang pajak ini kan bukan semuanya bisa ditagih. Ada piutang yang susah ditagih karena kecil-kecil dan banyak, tapi ada juga piutang perusahaan-perusahaan yang memang ngemplang. Artinya, enggak mau bayar pajakgitu," urainya.
Nah inilah, menurutnya, yang akan dikejar Ditjen Pajak agar dibayarkan segera. Tentu, hal ini ada prosedurnya."Kita akan lebih tegas lagi ke depannya untuk perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang berutang pajak dan sudah ditagih, tapi belum juga memenuhi.Proses pemaksaan akan dilakukan," tegasnya. (Srihandriatmo Malau)
Diunduh : senin 05 November 2012 20:28 WIB


Analisis :
Menurut saya, membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga masyarakat yang sudah mempunyai  objek pajak. Pajak sangatlah mempengaruhi perekonomian di Indonesia karena di Indonesia pajak merupakan penyumbang dana terbesar di perekonomian. Hasil dari pembayaran pajak tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat dan untuk membangun fasilitas umum seperti membangun jembatan, perbaikkan jalan, pembangunan rumah sakit, dll. Jadi sebaiknya semua warga masyarakat menyadari kewajiban mereka untuk membayar pajak.

0 komentar:

Posting Komentar