Kamis, 25 Oktober 2012



DPR: Kenakan Cukai pada Minuman Soda dan Alkohol


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR akan segera memanggil Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terkait rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda dan beralkohol. Selama ini kedua jenis minuman tersebut bebas pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait, mengatakan, kedua jenis minuman tersebut sangat mengganggu kesehatan. Namun, pemerintah dinilai belum berani mengenakan pajak pada kedua jenis minuman itu. "Jadi jangan malah warteg yang dikenakan pajak. Justru minuman bersoda dan beralkohol itu yang harus kena pajak. Kami akan memanggil BKF sekaligus produsen minuman bersoda dan beralkohol ke DPR segera," kata Maruarar seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, kedua jenis minuman tersebut memiliki potensi penerimaan negara yang besar dari bea cukai. Berdasarkan hitungannya, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,7 triliun dari cukai kedua jenis minuman itu. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk segera memanfaatkan peluang mencari sumber-sumber penerimaan negara yang potensial untuk membiayai APBN. Bukan malah mengenakan pajak ke pedagang kecil seperti pedagang warung tegal
"Kalau mereka (produsen minuman bersoda dan beralkohol) ada potensi penerimaan negara, kenapa tidak dikenakan cukai?" katanya.
Saat ini BKF tengah menggodok kebijakan penerapan cukai pada minuman yang mengandung karbonat dan soda. Alasannya, minuman berkarbonat dan soda itu termasuk jenis minuman yang mengandung zat cukup berbahaya bagi kesehatan.
Selain minuman berkarbonat dan bersoda, ada jenis minuman lain yang diupayakan dikenai cukai, yakni yang mengandung alkohol. Dasarnya sama seperti minuman berkarbonat dan bersoda.
Sumber             www.kompas.com ( Tanggal 3 Oktober 2012 )
Penulis              Didik Purwanto

Analisis            :

Saya setuju dengan pemberitaan diatas. Karena memang sudah seharusnya pemerintah memberanikan diri untuk memberikan beban pajak bea cukai terhadap minuman soda dan beralkohol. Hal ini dikarenakan minuman-minuman tersebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia yang mengkonsumsinya. Selain itu dengan diberikannya pajak bea cukai, maka akan menambah pendapatan Negara dari minuman soda dan beralkohol. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa belakangan ini minuman soda dan beralkohol banyak beredar di Indonesia, jadi tidak ada salahnya jika pemerintah membebankan biaya pajak untuk minuman soda dan beralkohol sebagai sumber penerimaan Negara yang potensial.

0 komentar:

Posting Komentar