DPR: Kenakan Cukai pada Minuman Soda dan Alkohol
JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi XI DPR akan segera memanggil Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan terkait rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda dan beralkohol.
Selama ini kedua jenis minuman tersebut bebas pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar
Sirait, mengatakan, kedua jenis minuman tersebut sangat mengganggu kesehatan.
Namun, pemerintah dinilai belum berani mengenakan pajak pada kedua jenis
minuman itu. "Jadi jangan malah warteg yang dikenakan pajak. Justru
minuman bersoda dan beralkohol itu yang harus kena pajak. Kami akan memanggil
BKF sekaligus produsen minuman bersoda dan beralkohol ke DPR segera," kata
Maruarar seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Jakarta, Rabu
(3/10/2012).
Politisi dari PDI Perjuangan itu
mengatakan, kedua jenis minuman tersebut memiliki potensi penerimaan negara
yang besar dari bea cukai. Berdasarkan hitungannya, ada potensi penerimaan
negara sebesar Rp 2,7 triliun dari cukai kedua jenis minuman itu. Oleh karena
itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk segera memanfaatkan peluang mencari
sumber-sumber penerimaan negara yang potensial untuk membiayai APBN. Bukan
malah mengenakan pajak ke pedagang kecil seperti pedagang warung tegal
"Kalau mereka (produsen minuman
bersoda dan beralkohol) ada potensi penerimaan negara, kenapa tidak dikenakan
cukai?" katanya.
Saat ini BKF tengah menggodok kebijakan
penerapan cukai pada minuman yang mengandung karbonat dan soda. Alasannya,
minuman berkarbonat dan soda itu termasuk jenis minuman yang mengandung zat
cukup berbahaya bagi kesehatan.
Selain minuman berkarbonat dan bersoda,
ada jenis minuman lain yang diupayakan dikenai cukai, yakni yang mengandung alkohol.
Dasarnya sama seperti minuman berkarbonat dan bersoda.
Penulis : Didik Purwanto
Analisis :
Saya setuju dengan pemberitaan diatas. Karena
memang sudah seharusnya pemerintah memberanikan diri untuk memberikan beban pajak
bea cukai terhadap minuman soda dan beralkohol. Hal ini dikarenakan
minuman-minuman tersebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia yang
mengkonsumsinya. Selain itu dengan diberikannya pajak bea cukai, maka akan
menambah pendapatan Negara dari minuman soda dan beralkohol. Seperti telah kita
ketahui bersama bahwa belakangan ini minuman soda dan beralkohol banyak beredar
di Indonesia, jadi tidak ada salahnya jika pemerintah membebankan biaya pajak
untuk minuman soda dan beralkohol sebagai sumber penerimaan Negara yang
potensial.
0 komentar:
Posting Komentar